Sebenarnya Haruskah Aqiqah Di Tunaikan ?


Aqiqah berasal dari bahasa arab yang berarti memutus atau memotong. namun dalam istilah syar'i aqiqah artinya menyembelih kambing/domba untuk bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya. Daging yang disembelih dibagi-bagikan kepada tetangga atau saudara-saudaranya, diantarkan kerumah masing-masing atau dengan mengundang mereka kerumah pemilik hajat. ketika daging diantarkan, masyarakat akan menanyakan maksud pemberian daging tersebut.

Ini kesempatan untuk memperkenalkan bayi kita kepada masyarakat dan juga kita menyampaikan rasa syukur kita karena telah dianugerahi seorang anak. dan telah diberi nama fulan atau fulanah. Jika pemilik hajat mengundang kerumah dan masyarakat datang bersilaturahmi maka kesempatan anda untuk menyampaikan bahwa maksud anda mengundang untuk mensyukuri kelahiran anaknya, memperlihatkan bayinya dan memperkenalkan namanya.

Ada beberapa alasan dilakukannya aqiqah secara sosial adalah :

1. Memperkenalkan anak yang baru lahir kepada masyarakat
2. Karena kelak anak menjadi anggota masyarakat yang harus dan dapat bersosialisasi dengan yang lainnya
3. Ketika suatu saat ia tumbuh menjadi anak yang peduli bahkan menjadi pemimpin, masyarakat dengan mudah mengetahui identitasnya
4. Untuk menghindari fitnah dan prasangka buruk dari masyarakat, bahwa anak kita lahir dari hubungan yang tidak sah.

Jadi begitu lahir si kecil dikenal oleh masyarakat secara baik dan siap bersosialisasi dalam masyarakat.

Secara syari'at alasan aqiqah adalah :

1. Ibadah yang merupakan sunah Rasulullah SAW
2. Merupakan momen untuk syiar agama islam, silaturahmi, dan shadaqoh kepada sesama.

Namun jangan berfikir bahwa aqiqah adalah suatu kewajiban, apalagi jika niat penyelenggaraan aqiqah telah bergeser dari tujuan sebenarnya.

Beberapa hal yang tidak benar tentang aqiqah :

1. Untuk menunjukan status soaial
2. Sebagai ajang pamer karena mampu menyembelih domba dan melakukan serangkaian acara lainnya
3. Merasa malu jika tetangga menganggapnya tidak mampu, maka acara menjadi ritual yang bersifat sosial tanpa pemaknaan secara syari'at
4. Jika acara itu dibumbui dengan tambahan-tambahan yang tidak ada hubungannya dengan aqiqah

Maka dari itu para ulama memberikan hulum yang berbeda-beda karena hukum hadist menyesuaikan dengan kondisi

1. Wajib

Aqiqah dikatakan wajib menurut imam hasan Al-bashry, Al-Laits dan sebagainnya. Mereka menggunakan dasar hadist yang diriwayatkan oleh Muwaidah dan Ishaq bin Ruhawiyah

"Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawaban atas aqiqah sebagaimana mereka dimintai pertanggungjawaban atas shalat lima waktu"

Dari hadist Hasan dari Samurah dari Nabi SAW. Bahwa beliau bersabda :

" Setiap anak itu digadaikan dengan aqiqahnya"


Dengan dasar ini, para imam tersebut menghukumi wajibnya aqiqah bagi anak, karena tanpa aqiqah anak tidak dapat memberi syafaat kepada orangtuanya kelak.

2. Sunah

Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan sebagian ahli fiqih serta mujahid berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunah. mereka berpendapat sunah bukan wajib karena Rasulullah tidak pernah secara jelas memastikan kewajibannya.

Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda :

" Siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai untuk melakukan ibadah itu (aqiqah) kepadanya maka lakukanlah "


Kalimat tersebut menunjukan bahwa aqiqah tidak bersifat memaksa atau keharusan, tapi berhubungan dengan suka atau tidak suka, sempat atau tidak sempat, mampu atau tidak mampu. dengan demikian hukumnya dianjurkan dianjurkan (sunah), bukan diharuskan (wajib).

Related Posts: